
Kabupaten Bekasi – Pernyataan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benny Yulianto Iskandar di Media online mendapatkan kritikan tajam dari Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Wahyu Hidayat, Kepada Awak Media Mengatakan Bahwa Sekban BKPSDM harus dapat menjelaskan poin ketentuan calon harus pernah menduduki dua jabatan pimpinan tinggi pratama berbeda selama dua tahun, serta wajib mendapatkan persetujuan atasan atau pejabat pembina kepegawaian sesuai edaran MenpanRB.
“Sekban BKPSDM mengatakan sudah sesuai SE MENPAN RB nomor 10 tahun 2023 jelaskan dalam naskah mana yang mengatur tentang ketentuan calon harus pernah menduduki dua jabatan pimpinan tinggi pratama berbeda selama dua tahun, serta wajib mendapatkan persetujuan atasan atau pejabat pembina kepegawaian, jangan sampai ada kandidat yang sudah dipersiapkan untuk menjegal para calon yang ingin mendaftar menjadi Sekda Kabupaten Bekasi ” ucap Wahyu.
proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi masih berlangsung. Pendaftaran dibuka sejak 3–17 Oktober 2025, namun hingga kini jumlah pelamar masih minim Dinilai persyaratan seleksi yang cukup ketat menjadi penyebab rendahnya minat pendaftar.
“Dengan syarat yang sulit maka minim pendaftaran sedangkan sekda merupakan sentral admistrasi pemerintah dalam membantu kinerja Bupati, kalau sepi pendaftar kami menduga terdapat unsur kesengajaan dari BKPSDM dalam membuka ruang para calon sekda yang memiliki kompetensi dan kinerja yang cukup baik” tutur Wahyu.
Bupati Bekasi harus segera memberikan teguran keras terhadap BKPSDM dalam membuat syarat calon yang diduga titipan calon sekda.
“Kami akan melakukan aksi dengan pernyataan dari Sekban BKPSDM dan meminta poin/pasal mana yang dalam SK MenpanRB serta meminta Bupati Bekasi untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Sekban BKPSDM ” tutup Wahyu. (Red)







