ANKER.WEB.ID – Dunia pemerintahan desa kembali tercoreng! Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sukabumi pada Senin (28/7/2025) dalam kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga setengah miliar rupiah.
Tak tanggung-tanggung, sang kepala desa diduga menggasak dana desa untuk kepentingan pribadi dan bahkan nekat menjual aset milik desa berupa bangunan Posyandu seharga Rp 45 juta. Ironisnya, saat digelandang ke Lapas Perempuan Bandung mengenakan rompi tahanan oranye, Heni malah melempar senyum lebar ke arah kamera, seolah tak terbebani jeratan hukum yang menantinya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menyebut bahwa selain menyalahgunakan dana desa, Heni secara sepihak menjual bangunan Posyandu yang dibangun di atas tanah wakaf. “Itu betul, ada bangunan seperti Posyandu yang dijual. Cuma satu item,” tegas Agus kepada wartawan.
Kasus ini telah mencuat sejak Mei 2025, saat Polres Sukabumi Kota menetapkan Heni sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa. Dalam tahap dua yang diterima Kejari Sukabumi, Heni diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Agus juga mengungkap modus penjualan Posyandu tersebut. Meski dibangun dengan dana desa, Heni berdalih tanahnya berasal dari wakaf keluarga sehingga mengklaim itu milik pribadi. Bangunan itu kemudian dijual kepada warga berinisial D dengan alasan tak lagi digunakan.
Namun alibi Heni tak menyelamatkannya dari jerat hukum. Ia juga diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PAD), termasuk menyewakan sawah yang seharusnya menjadi pemasukan resmi desa.
“Dana desa, PAD dari sewa sawah, dan beberapa item lainnya kami temukan ada unsur tindak pidana korupsi. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta,” beber Agus.
Kini, berkas perkara Heni segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara publik bertanya-tanya: berapa banyak lagi kepala desa yang menjadikan amanah rakyat sebagai ladang korupsi? (*)







