
Kabupaten Bekasi – Menjelang tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dugaan belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)/LKPJ Akhir Masa Jabatan oleh salah satu kepala desa petahana di Kecamatan Sukatani menjadi sorotan.
Ketua Umum LSM ANKER, Ade Gentong, menilai apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
“LKPJ Akhir Masa Jabatan bukan sekadar formalitas. Itu adalah bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada negara dan masyarakat. Bila memang belum disampaikan sebagaimana diwajibkan dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, maka persoalan ini harus diverifikasi secara serius sebelum proses pencalonan dilanjutkan,” tegas Ade Gentong.
Ade Gentong menjelaskan bahwa Pasal 5 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa mewajibkan kepala desa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ade Gentong, Camat Sukatani memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan verifikasi administrasi sehingga tidak boleh mengabaikan apabila terdapat dugaan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi.
“Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas. Bila hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan ada kewajiban yang belum dipenuhi, Camat Sukatani harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melanjutkan proses administrasi sampai kewajiban tersebut diselesaikan. Bahkan, bila perlu, berkas calon petahana ditolak terlebih dahulu sampai semua persyaratan dipenuhi,” ujarnya.
ANKER juga mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi atau penyimpangan lain yang memerlukan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami meminta APH turun melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup. Tujuannya bukan menghakimi siapa pun, melainkan memastikan seluruh proses pemerintahan desa berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” ujar Ade Gentong.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Sukatani maupun kepala desa yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi mengenai status penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







