
anker.web.id | Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, S.IP, menyoroti keras dugaan pemotongan Dana Alokasi Desa (DAD) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Pemotongan tersebut disebut mencapai kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta per desa dan dinilai mengancam keberlangsungan pembangunan desa.
Menurut Lukman, penurunan anggaran desa terjadi secara drastis akibat ditiadakannya Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) oleh DPMD Kabupaten Bekasi. Kebijakan itu, kata dia, sangat disayangkan karena perangkat desa sebagai bagian dari pemerintahan tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai dasar dan mekanisme pemotongan / penundaan anggaran tersebut.
Ia menegaskan, pemotongan yang dilakukan secara sepihak tanpa surat edaran atau sosialisasi resmi telah memicu gelombang protes dari para kepala desa se-Kabupaten Bekasi. Ketidakjelasan administrasi dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama ketika program pembangunan yang sudah tertuang dalam RKPDes dan APBDes tidak dapat direalisasikan.
Lukman juga mengkritik lambannya respons Pemerintah Daerah Bekasi, khususnya DPMD, dalam memberikan kepastian kebijakan. Menurutnya, jika memang terdapat koreksi fiskal atau kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, maka harus disampaikan secara tertulis agar desa memiliki landasan yang jelas untuk menjelaskan kondisi tersebut kepada masyarakat.
Atas kondisi tersebut, FPPD Kabupaten Bekasi mendesak DPMD untuk segera memberikan penjelasan secara transparan terkait alasan teknis pemotongan DAD. Lukman menegaskan, sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar, Kabupaten Bekasi seharusnya mampu mengoptimalkan bagi hasil pajak demi kesejahteraan desa. Jika tidak, dampak defisit anggaran dikhawatirkan akan langsung dirasakan masyarakat, mulai dari terancam batalnya perbaikan jalan lingkungan hingga pembangunan drainase yang berpotensi “sirna” dari program kerja desa. Red







