- Advertisement -spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
BerandaTrendingPresiden Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto,...

Presiden Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Istana Tegaskan Tak Ada Intervensi Politik

- Advertisement -spot_img

JAKARTA | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas “Tom” Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui rapat konsultasi bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persetujuan telah diberikan terhadap surat presiden yang mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong, yang merupakan terpidana dalam perkara impor gula, dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, yang divonis dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

“Atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI, kami menyetujui pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR. Supratman menyebut bahwa keputusan tersebut diambil dalam semangat memperkuat persatuan nasional menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Salah satu dasar pertimbangan terhadap dua nama tersebut adalah demi persatuan bangsa dalam menyambut perayaan 17 Agustus,” jelas Supratman.

Sementara itu, dari pihak Istana, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menepis anggapan bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dipengaruhi oleh tekanan politik dari partai tertentu. Ia menegaskan bahwa keputusan presiden diambil dengan menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Tidak ada intervensi. Presiden menghargai dan menghormati proses hukum,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Meski telah disetujui DPR, Juri menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi dan amnesti tersebut belum diterbitkan. Namun, ia memastikan dokumen tersebut akan segera dikeluarkan setelah proses administratif rampung.

“Masih menunggu informasi lengkap, tetapi secepatnya akan diterbitkan,” imbuhnya.

Juri juga membantah bahwa keputusan tersebut berpotensi memicu perpecahan politik. Menurutnya, langkah Presiden justru mencerminkan semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.

“Bangsa Indonesia mencintai persatuan. Jika kebijakan pemerintah mendorong persatuan, tentu itu disambut baik oleh masyarakat,” ujarnya. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Ikuti Kami
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
Artikel Pilihan
- Advertisement -spot_img