- Advertisement -spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
BerandaNewsProyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 2 Sukawangi Diduga Sarat Pelanggaran: APD Diabaikan,...

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 2 Sukawangi Diduga Sarat Pelanggaran: APD Diabaikan, Material Tak Ber-SNI, Nilai Proyek Capai Rp1,1 Miliar Lebih

- Advertisement -spot_img
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 2 Sukawangi

SUKAWANGI | anker.web.id

Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Sukawangi, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan hasil pantauan tim jurnalis di lapangan pada Rabu (16/10/2025), ditemukan adanya dugaan kuat bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja konstruksi.

Dalam kegiatan pembangunan yang menghabiskan anggaran fantastis mencapai Rp1.120.000.000 (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan APD lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Baca Juga  Jika Plt Bupati Kab.Bekasi Tidak Mampu Audit BUMD, Serahkan Kepada Kami

Lebih jauh, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian material konstruksi dengan standar nasional Indonesia (SNI). Awak media tidak menemukan label atau cap SNI pada baja ringan yang digunakan dalam pembangunan atap sekolah tersebut. Padahal, setiap material konstruksi publik wajib memenuhi standar SNI untuk menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan bangunan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengawasan pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas maupun Kementrian terkait selaku pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan kualitas dan keselamatan proyek pendidikan.

Baca Juga  Banjir Sama, Bantuan Berbeda: Polemik Benih Padi Picu Kekecewaan Petani Curug

Salah satu sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya menuturkan,

“Kami khawatir bangunan ini tidak kuat lama, karena materialnya seperti tidak standar. Harusnya proyek sebesar ini lebih transparan dan sesuai aturan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Jika dugaan tersebut benar, maka proyek revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 2 Sukawangi berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang mengatur standar mutu bahan bangunan.

Baca Juga  Aparat Diminta Bertindak Klaim Sepihak Fadliana Fadlan Picu Polemik di Cluster Florence Kota Wisata

Ironisnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi simbol kemajuan fasilitas pendidikan justru disinyalir dijalankan tanpa transparansi dan tanpa kepedulian terhadap keselamatan pekerja maupun mutu bangunan.

Publik kini menanti langkah tegas inspektorat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas keuangan untuk turun tangan memeriksa lebih dalam. Jangan sampai dana besar dari rakyat justru berujung pada praktik asal-asalan yang merugikan dunia pendidikan dan keselamatan generasi muda.

Awak media akan terus menelusuri dan mengungkap fakta di balik proyek revitalisasi ini hingga terang benderang. (Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Ikuti Kami
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
Artikel Pilihan
- Advertisement -spot_img