- Advertisement -spot_img
Sabtu, November 8, 2025
BerandaNewsPT. Progress Diecast Tegaskan Patuh Aturan, Klarifikasi Isu Unjuk Rasa FSPMI

PT. Progress Diecast Tegaskan Patuh Aturan, Klarifikasi Isu Unjuk Rasa FSPMI

- Advertisement -spot_img

KABUPATEN BEKASI | anker.web.id – Rencana aksi unjuk rasa yang diajukan oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi terhadap PT Progress Diecast mendapat tanggapan tegas dari pihak perusahaan.

Dalam surat pemberitahuan bernomor 140/AL/KC FSPMI/Bks/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, FSPMI menyampaikan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin hingga Rabu, 3–5 November 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai di depan pabrik PT Progress Diecast, Kawasan Eijp Plot 7e, Jl. Cilosari, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aksi tersebut diklaim melibatkan sekitar 2.000 anggota dan perangkat FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, dengan membawa sembilan tuntutan.

Berikut isi 9 tuntutan aksi unjuk rasa sebagaimana tercantum dalam surat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi bernomor 140/AL/KC FSPMI/Bks/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025:

1. Jalankan isi (PB) Perjanjian Bersama Pasal (1) 8 Januari 2019.

2. Evaluasi kinerja HRD PT. Progress Diecast atas pelanggaran (PB) Perjanjian Bersama 8 Januari 2019.

3. Naikkan upah tahun 2025 bagi pekerja kontrak.

4. Tetapkan formula perhitungan bonus kepada pekerja setiap tahunnya.

5. Bayarkan upah pekerja PKWT yang sudah resign atas nama sdr. Rendi Febianto.

6. Patuhi kebebasan menjalankan instruksi organisasi sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

7. Jalankan promosi sesuai isi PKB Pasal 18 ayat C1.

8. Berikan kejelasan status pekerja yang mengambil/mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) 100%.

Baca Juga  Kereta Api Purwojaya Anjlok di Kedunggede Bekasi: Entakan Keras, Penumpang Luka

9. Tertibkan pekerja outsourcing yang ada di bagian inti perusahaan.

Rencana aksi unjuk rasa yang diajukan oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi terhadap PT Progress Diecast mendapat tanggapan tegas dari pihak perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, Tatang Suryaman, S.H. dari Pusat Bantuan Hukum APINDO Bekasi (PBH APINDO Bekasi), perusahaan menyampaikan klarifikasi resmi bahwa sembilan tuntutan yang menjadi dasar aksi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Dalam surat klarifikasi resmi bernomor 080/KLR-PD/PBH/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, Tatang Suryaman menegaskan bahwa sembilan tuntutan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa Nomor 140/AL/KC FSPMI/Bks/X/2025 merupakan informasi keliru.

“Bahwa sembilan tuntutan aksi unjuk rasa sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tersebut adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan, sehingga tindakan tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP,” tegas Tatang melalui siaran persnya kepada awak media.

Perusahaan Tegaskan Seluruh Tuntutan Tak Berdasar

Dalam klarifikasinya, PBH APINDO Bekasi menyampaikan bahwa PT Progress Diecast telah menjalankan seluruh ketentuan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan. Sembilan tuntutan yang diajukan KC FSPMI dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang mendukung.

1. Perjanjian Bersama 8 Januari 2019

Perusahaan menegaskan perubahan pasal mengenai pemagangan telah disampaikan resmi kepada serikat pekerja beserta undangan dialog bipartit. Namun, surat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak serikat, yang dianggap menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menjaga hubungan industrial.

Baca Juga  Ahli Waris Protes, Lahan Pribadinya di Cikarang Kota Jadi Pembuangan Sampah Tanpa Izin

“Program pemagangan telah dijalankan sesuai ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2016,” jelas Tatang.

2. Evaluasi Kinerja HRD

Program magang adalah merupakan kebijakan Direksi dan bukan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang memberi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan masyarakat sekitar.

3. Kenaikan Upah Pekerja Kontrak

Perundingan dengan serikat pekerja telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan untuk membahas penyesuaian upah tahun berikutnya dalam Perjanjian Bersama (PB) yang tengah disusun.

4. Formula Bonus Tahunan

Perusahaan menegaskan telah melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (5)–(7) PKB Tahun 2019–2021 yang masih berlaku hingga 15 Januari 2026. Besaran bonus dirundingkan setiap akhir tahun bersama serikat pekerja sesuai aturan yang berlaku.

5. Pembayaran Upah bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Hak pekerja dipastikan dipenuhi sesuai Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Penjelasan resmi telah diberikan disertai bukti risalah perundingan.

6. Kebebasan Serikat Pekerja

Seluruh kegiatan organisasi diperbolehkan selama mendapatkan dispensasi tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2000. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Balasan Permohonan Dispensasi No. 93/PD-HR/B/X/2025.

7. Promosi Karyawan

Proses promosi dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi sesuai PKB Pasal 18. Diskusi bersama serikat telah dilaksanakan pada 20 Maret dan 30 Juli 2025.

Baca Juga  Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin, Membahayakan Warga

8. Status Pekerja yang Mencairkan JHT 100%

Perusahaan menjelaskan bahwa pencairan penuh JHT berdampak pada status kepegawaian yang dianggap sebagai karyawan baru, sesuai Pasal 57 dan 59 UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Bahkan, Manager HRD sebelumnya telah diberi sanksi berat berupa PHK atas kebijakan pencairan JHT tanpa prosedur.

9. Outsourcing di Bagian Inti Perusahaan

Seluruh kegiatan alih daya dilakukan sesuai UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021, sehingga tuduhan pelanggaran dianggap tidak berdasar.

Aksi Dinilai Berpotensi Ganggu Operasional

Dalam penutup surat klarifikasi, PBH APINDO Bekasi menilai rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada 3–5 November 2025 berpotensi mengganggu kegiatan operasional dan distribusi perusahaan. Oleh karena itu, pihak perusahaan memohon pembatalan tanpa syarat terhadap rencana aksi tersebut.

“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan komunikasi, menjaga kondusivitas hubungan industrial, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar,” ujar Tatang Suryaman, S.H., Kuasa Hukum PT Progress Diecast sekaligus Penasihat Hukum PT ASB, BUJP Security yang ditempatkan di perusahaan tersebut.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan iklim kerja yang sehat, terbuka, dan profesional dengan semua pihak, termasuk serikat pekerja, demi menjaga keberlangsungan usaha serta kesejahteraan karyawan. Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Ikuti Kami
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
Artikel Pilihan
- Advertisement -spot_img