
anker web.id || KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian. Desakan ini muncul sebagai respons atas maraknya praktik pengurugan lahan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan mengancam ketahanan pangan daerah.
Sorotan tersebut menguat setelah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 005 RW 002, Dusun 1, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, pada Jumat (12/6/2026). Dalam sidak itu, terungkap fakta mencengangkan: pihak pemerintah desa maupun pelaksana proyek tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah, termasuk kejelasan status kepemilikan lahan dan legalitas sertifikat tanah yang tengah diurug.
Di sisi lain, kebijakan ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto menitikberatkan pada kedaulatan pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa. Agenda ini menekankan pentingnya swasembada pangan berkelanjutan guna menjamin kecukupan gizi masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mengecam keras temuan tersebut. Ia menilai tidak masuk akal proyek berskala besar dapat berjalan tanpa legalitas yang jelas.
“Ini sangat tidak masuk akal. Saat dicecar oleh Komisi III DPRD, baik Kepala Desa maupun pelaksana proyek tidak mampu memberikan jawaban yang memadai. Ini indikasi kuat adanya praktik ilegal yang dibiarkan. Kami tidak akan berhenti sampai pihak-pihak yang terlibat diproses hukum,” tegas Karno.
IWO Indonesia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas pengurugan lahan pertanian dinilai berpotensi merusak sistem drainase alami dan meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman.
“Dampaknya bukan hanya hilangnya lahan produksi pangan, tetapi juga ancaman banjir akibat tertutupnya aliran air. Ini ancaman ganda: kedaulatan pangan terganggu dan keselamatan lingkungan dikorbankan,” tambahnya.
Karno juga membandingkan kasus ini dengan penegakan hukum di Kabupaten Batang, di mana pelaku alih fungsi lahan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
“Kasus di Batang harus menjadi barometer. Jika alih fungsi sawah menjadi tambak saja bisa dipidana, apalagi di Bekasi lahan produktif justru dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak ada kaitannya dengan ketahanan pangan. Ini pelanggaran serius,” tandasnya.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta tidak ragu menindak tegas pelanggaran tata ruang.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi telah menyatakan akan merekomendasikan tindakan tegas apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait dokumen perizinan dari pihak pengembang.
IWO Indonesia memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak mana pun yang mencoba mengabaikan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi.







