- Advertisement -spot_img
Sabtu, Juni 13, 2026
BerandaNasionalKomisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa...

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

- Advertisement -spot_img

BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan lapangan (sidak) ke lokasi proyek pengurugan yang berada di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 05 RW 02, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jumat (12/6/2026).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan oleh DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi terkait dugaan proyek pengurugan ilegal yang beroperasi tanpa perizinan yang jelas dan diduga berada di lahan pertanian produktif.

Dalam kegiatan sidak tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi diwakili oleh sejumlah anggotanya, yakni Saeful Islam, S.H (Fraksi PKS), ​Ombi Hari Wibowo, S.E (Fraksi PKB), ​Mustakim, S.H (Fraksi NASDEM) dan Sarif Marhaendi, S.E (Fraksi PPP).

Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: 100.1.4.4/550-DPRD/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal Kunjungan Lapangan Komisi III, disebutkan bahwa sidak dilakukan untuk menindaklanuti surat DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Nomor 045/IWO-I/BKS/S.Pm/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang permohonan sidak terhadap proyek pengurugan yang diduga ilegal.

Baca Juga  BANTEN UKIR PRESTASI NASIONAL, BUKTI KERJA NYATA UNTUK INDONESIA

Selain itu, agenda sidak juga merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 4 Juni 2026 yang memutuskan agar Komisi III turun langsung ke lapangan sesuai bidang tugasnya yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup.

Dalam kegiatan tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi turut diundang secara resmi untuk mendampingi Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dalam melakukan pemeriksaan dan peninjauan langsung ke lokasi proyek.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Karno Jikar menyampaikan apresiasi atas respons DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme pengawasan dewan.

Baca Juga  Kondisi Memprihatinkan SDN Cilampang, DPD IWO Indonesia Kota Serang Minta Perhatian Serius Pemerintah

“Kami mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang telah merespons laporan yang kami sampaikan. Harapan kami, sidak ini dapat mengungkap secara terang status perizinan proyek, legalitas penggunaan lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan sektor pertanian,” ujarnya.

Saat berada di lokasi, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas kegiatan pengurugan, termasuk dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta status lahan yang digunakan.

Dugaan bahwa proyek tersebut berdiri di atas lahan pertanian menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Langkah Besar Samsat Kabupaten Bekasi, 19 Koperasi Siap Jadi Mitra Edukasi Pajak Kendaraan

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan akan meminta dinas teknis terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas proyek. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat berharap hasil sidak tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengambil tindakan yang transparan dan objektif demi menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan lahan pertanian produktif di wilayah Kecamatan Sukatani.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut hasil sidak hingga adanya kejelasan terkait status hukum dan perizinan proyek pengurugan yang menjadi perhatian publik tersebut. (KJ)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Ikuti Kami
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
Artikel Pilihan
- Advertisement -spot_img