ANKER.WEB.ID – Skandal memalukan mengguncang dunia pendidikan! Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial I, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Ironisnya, uang bantuan pendidikan untuk ratusan siswa justru digerogoti oleh mereka yang seharusnya menjadi teladan.
Tak sendiri, I didampingi tiga tersangka lainnya: T, Wakasek SMAN 7; R, staf kesiswaan; dan RN, oknum eksternal sekolah. Keempatnya diduga secara sistematis “menyunat” dana bantuan PIP milik 500 siswa sebesar Rp200 ribu per orang, dari total dana yang seharusnya mereka terima sebesar Rp1,8 juta per siswa.
“Dana bantuan itu malah dipotong. Sebagian lagi digunakan untuk kegiatan sekolah seperti study tour, tanpa seizin siswa,” ungkap Feri, Rabu (23/7/2025).
Dana PIP yang dikorupsi merupakan anggaran bantuan pendidikan tahun 2024. Tak hanya dikurangi, dana itu diselewengkan untuk kebutuhan yang sama sekali tak berkaitan dengan hak siswa. Ironi yang pahit: di tengah upaya pemerintah mencerdaskan anak bangsa, ada oknum pendidik justru memperkaya diri dari dana milik peserta didik.
Kasi Intel Kejari Cirebon Selamet Haryadi mengungkap, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp460 juta. Bila tidak disunat, jumlah dana PIP untuk seluruh siswa mencapai hampir Rp900 juta.
“Kami telah menyita sekitar Rp360 juta sebagai barang bukti,” ujar Selamet.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun hingga lima tahun penjara. RN saat ini ditahan di rutan untuk 20 hari ke depan, sementara tiga tersangka lainnya dikenakan status tahanan kota.
Publik kini geram dan bertanya-tanya: berapa banyak lagi institusi pendidikan yang menjadikan dana siswa sebagai ladang bancakan? (*)







