ANKER.WEB.ID – Setelah lima tahun melarikan diri dari jerat hukum, Arifin akhirnya duduk di kursi pesakitan! Pria yang sempat menghilang ini kini diadili atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang semestinya disalurkan kepada Majelis Taklim dan PAUD di Kabupaten Pandeglang.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (30/7/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman.
Dalam dakwaan yang memantik kemarahan publik, JPU mengungkap bahwa Arifin diduga kuat mengatur pemotongan dana bansos tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APBN sebesar Rp175,73 miliar. Bukannya disalurkan secara utuh kepada penerima, dana bantuan itu justru dipangkas hingga **60 persen** oleh Arifin dan komplotannya.
“Modus dimulai sejak Maret 2015, saat terdakwa mengumpulkan lembaga PAUD dan majelis taklim untuk diajukan sebagai penerima bantuan. Namun pencairan dana disertai potongan besar sebagai ‘syarat’ yang ditentukan para terdakwa,” ujar Rista.
Jaksa menyebut ada 22 lembaga penerima bansos di Pandeglang dengan total pencairan Rp306 juta. Tapi hasil audit BPKP menunjukkan hanya Rp76,5 juta yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat. **Dana sebesar Rp230 juta diduga dikemplang dan dibagi-bagi oleh para pelaku!**
Arifin tidak sendirian dalam kasus ini. Tiga terdakwa lainnya, yakni Rohman, Asep Saifudin, dan Elvie Sukaesih, telah lebih dulu divonis bersalah. Kini, giliran Arifin yang harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Jaksa menjerat Arifin dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara publik bertanya-tanya: **berapa banyak dana rakyat yang digelapkan selama Arifin menghilang? (*)







