
Kota Bekasi – Ketua Umum Forum Pemuda Bekasi Bergerak Abdul Faqih yang konsen menyikapi masalah-masalah Hukum terhadap kebijakan-kebijakan daerah diwilayah Kota Bekasi yang terkait penyalahgunaan jabatan maupun tindakan korupsi.
Faqih menyatakan bahwa telah melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri masalah hukum Terkait adanya dugaan Korupsi, dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Ali Imam Faryadi alias Aweng selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
“Dugaan gratifikasi dan penyalagunaan wewenang yang telah dilakukan Ali Imam Faryadi selaku Dirut Perumda Tirta Patriot telah mengabaikan asas-asas hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi terkait Dugaan Korupsi zakat profesi karyawan serta dugaan penggunaan anggaran penyertaan modal yang tidak ada peraturan daerah (Perda)” ujar Faqih Kepada Awak Media, Kamis (11/9/2025).
Forum Pemuda Bekasi Bergerak menyampaikan telah melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) dan gratifikasi yang dilakukan oleh Ali Imam faryadi Dirut perumda Tirta Patriot kepada kejaksaan negeri kota Bekasi.
“Bahwa terindikasi/diduga Ali Imam faryadi Dirut Perumda Tirta Patriot telah melakukan Korupsi serta penyalahgunaan wewenang jabatan sehingga merugikan perusahaan perumda titra patriot.
Penggunaan dan pemungutan zakat profesi karyawan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah serta diduga disalahgunakan oleh Direktur Utama, serta Meminta kepala kejaksaan negeri untuk segera memeriksa direktur utama perumda tirta patriot terkait dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2023-2024” ucap Faqih.







