- Advertisement -spot_img
Kamis, Juli 30, 2026
BerandaNewsIWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di...

IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen

- Advertisement -spot_img

BEKASI – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi resmi menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun 2024. Dalam dokumen bernomor 25.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif dan finansial yang signifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

​Fokus utama sorotan tertuju pada penyertaan modal dan kewajiban kompensasi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Berdasarkan Pasal 13 Perda Nomor 6 Tahun 2023, seharusnya terdapat suntikan modal sebesar Rp532,8 miliar. Namun, audit BPK mengungkap bahwa per Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih belum memenuhi kewajiban penyertaan modal sebesar Rp22,9 miliar.

Baca Juga  Papan Proyek Diduga Disembunyikan, DPD IWO Indonesia Kota Serang Soroti Mutu Pekerjaan SPAM Rp6,8 Miliar

​Tak hanya itu, terdapat temuan terkait kewajiban kompensasi penyerahan wilayah pelayanan di Kota Bekasi yang mencapai angka fantastis, yakni Rp155,3 miliar.

​”Data ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kami di IWO Indonesia akan terus mengawal agar transparansi publik benar-benar ditegakkan,” ujar Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

​Selain persoalan di Perumda, LHP BPK juga mengungkap masalah serius pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditemukan piutang pajak sebesar Rp20,05 miliar yang dilaporkan tidak didukung oleh rincian sub-ledger atau dokumen pembantu yang memadai. Kondisi ini dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan menunjukkan lemahnya sistem rekonsiliasi data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga  Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

​Atas temuan tersebut, IWO Indonesia mendorong pihak Inspektorat dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah berikut :

  1. ​Klarifikasi Terbuka yaitu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kendala pemenuhan penyertaan modal tersebut.

  2. ​Perbaikan Administrasi untuk segera melengkapi dokumen pendukung piutang pajak senilai Rp20 miliar agar tidak menjadi kerugian daerah.

  3. ​Audit Investigatif, Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kelalaian administratif, pihak berwenang diminta untuk bertindak tegas.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam fungsi kontrol sosial dan memastikan setiap rupiah APBD dikelola dengan prinsip akuntabilitas demi kepentingan masyarakat Bekasi. Red

Baca Juga  Diduga Abaikan Kewajiban LKPJ Akhir Masa Jabatan Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Ade Gentong (Ketum ANKER) Desak Camat Sukatani Tolak Berkas Calon Petahana dan Minta APH Turun Memeriksa
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Ikuti Kami
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
Artikel Pilihan
- Advertisement -spot_img