- Advertisement -spot_img
Rabu, Juli 29, 2026
BerandaNewsProyek Pendampingan Kejari Muara Enim Di Gerayangin Material Batuan Ilegal

Proyek Pendampingan Kejari Muara Enim Di Gerayangin Material Batuan Ilegal

- Advertisement -spot_img

KABUPATEN MUARA ENIM | anker.web.id – Pendampingan hukum kejaksaan pada proyek adalah dukungan hukum yang diberikan oleh kejaksaan untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah penyimpangan, memastikan integritas, dan kelancaran pelaksanaan proyek, terutama pada proyek strategis daerah atau nasional. Namun Ironisnya Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim bukannya untuk mencegah supaya pekerjaan proyek sesuai hukum dan peraturan yang berlaku malah membiarkan proyek tersebut tetap berjalan walaupun terjadi pembangkangan hukum.

Pada hari Kamis 4 Desember 2025, Ahmad Raminto salah satu Pemerhati Pembangunan di Kabupaten Muara Enim melalui Surat Resmi yang dikirimkan Ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mempertanyakan Kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang Problematik membiarkan Proyek Pemerintah menggunakan material ilegal yang tetap berjalan, “Dengan ini meminta penjelasan terhadap temuan dilapangan atas proyek di Dinas PUPR yang dilakukan pendampingan oleh KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM karena temuan kami dilapangan proyek-proyek tersebut menggunakan material batuan tak berizin atau ilegal,” ujar Ahmad Raminto.

Baca Juga  ANKER tantang nyali Plt. Bupati Bekasi Segera Copot Kadisdik, Dugaan Pungli Rp. 300 Ribu persiswa dalam Verifikasi SPMB Jadi Sorotan

Adapun Proyek yang dimaksud yakni :

1. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Empelu Kec Tanjung Agung

•Penyedia Jasa : CV. OSA

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : DEASY FITRIAN, ST,.MM

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 846 M³

•Nilai Proyek : Rp. 2.969.123.000,00

2. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec Tanjung Agung

•Penyedia Jasa : PT DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : DEASY FITRIAN, ST,.MM

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 1.732,58 M³

•Nilai Proyek : Rp. 7.162.400.000,00

3. Pembangunan Bronjong Desa Gunung Megang Dalam

Baca Juga  Diduga Abaikan Kewajiban LKPJ Akhir Masa Jabatan Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Ade Gentong (Ketum ANKER) Desak Camat Sukatani Tolak Berkas Calon Petahana dan Minta APH Turun Memeriksa

•Penyedia Jasa : CV. JUDA

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : AGUS RAHMAN, ST., MM

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 1.362 M³

•Nilai Proyek : Rp. 2.424.463.319,36

4. Pembangunan Bronjong di Kecamatan Benakat

•Penyedia Jasa : CV. Nine Nine Jaya

•Alamat : Jl. KH. Azhari No. 1082 RT 035 RW 002 Kel. 9-10 Ulu Kec. Jakabaring

Kota Palembang

•Penggunaan Material Batuan : 479,50 M³

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : AGUS RAHMAN, ST.,MM

•Nilai Proyek : Rp. 983.778.000,00

5. Pembangunan Bronjong Desa Pagar Jati Kecamatan Panang Enim

•Penyedia Jasa : CV. TUAH TETAP SEJAHTERA

Baca Juga  MPLS Ramah SMP Negeri 18 Kota Serang Dimulai, Wujudkan Sekolah Aman, Humanis, dan Berkarakter

•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ARIE JONATHAN MULYANTHARA, ST. MM

•Penggunaan Material Batuan ILEGAL :1.278 M³

•Nilai Proyek : Rp. 1.971.500.000,00

Saya mempertanyakan tugas pokok dan fungsi pendampingan yang dilakukan KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM terhadap temuan dilapangan atas proyek tersebut karena sepengetahuan saya penggunaan material tak berizin tidak diperbolehkan dalam proyek pemerintah Karena berpotensi melawan hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan ke 4 atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara. “Surat ini juga saya tembuskan ke Kepala Kejaksaan Agung , Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan”, tutupnya dengan nada Membara. Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Ikuti Kami
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
Artikel Pilihan
- Advertisement -spot_img