
Karangbaru – Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangbaru menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah warga menilai mekanisme pemilihan yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Warga menilai proses pemilihan yang dilakukan panitia terkesan menggunakan metode yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Akibatnya, banyak masyarakat merasa tidak mendapatkan keterwakilan yang adil dalam proses pembentukan anggota BPD.
“Harusnya keterwakilan wilayah itu jelas, setiap dusun atau wilayah punya wakil. Tapi yang terjadi sekarang hanya kelompok tertentu saja yang diakomodir,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga datang dari beberapa calon anggota BPD. Mereka mengaku kecewa dengan mekanisme yang dianggap tidak transparan dan tidak mengedepankan asas demokrasi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
sementara itu panitia pemilihan belum mau menkonfirmasi perihal keluhan warga
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dijelaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung ataupun musyawarah perwakilan.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa wilayah keterwakilan dapat mencakup dusun, RW, maupun RT, sehingga seluruh elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk terwakili dalam lembaga BPD. ([Pasal.id][2])
Namun dalam praktik di Desa Karangbaru, warga menilai proses yang berlangsung justru mengabaikan prinsip keterwakilan tersebut. Beberapa masyarakat bahkan menyebut bahwa proses pemilihan hanya menguntungkan pihak atau golongan tertentu.

“Kalau seperti ini, BPD nanti tidak benar-benar menjadi penyambung aspirasi masyarakat. Padahal fungsi BPD itu sangat penting dalam pengawasan dan penyaluran aspirasi warga desa,” kata salah seorang calon BPD.
Masyarakat berharap pemerintah desa maupun pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan tersebut agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Warga juga meminta agar pelaksanaan pemilihan BPD dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sendiri menegaskan bahwa tujuan pengaturan BPD adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik dan demokratis.







